
Sisi lain dari pilpres besok adalah telah diperbolehkannya KTP dan Paspor sebagai alat untuk memilih bagi mereka yang namanya belum masuk DPT ( Daftar Pemilih Tetap ) berdasarkan amar putusan MAHKAMAH KONSTITUSI pada hari Senin, 6 Juli 2009, kemaren. Ini artinya bahwa, pembatasan hak warga negara untuk memilih sudah tidak ada lagi.
Perlu juga aku tambahkan bahwa kisruh DPT sebenarnya adalah produk lama, dan klo ingin jelas bahwa yang patut dipersalahkan atas kasus yang "dilematis" ini, adalah lembaga/ instansi yang menangani masalah pendataan penduduk yang kemudian menyerahkan pelaksanaannya kepada pihak ketiga. Jadi dalam hal ini, tidak bijak juga klo kita meyalahkan KPU sebagai "kambing hitam", karena KPU hanya menerima data jadi dari lembaga /instansi yang menangani masalah penduduk.
Kembali kepada pelaksanaan PILPRES besok, ada baiknya sobat-sobat menggunakan hak pilihnya dengan baik. Jadilah pemilih yang tidak hanya CERDAS tapi juga BERTANGGUNGJAWAB terhadap nasib 230 juta masyarakat Indonesia yang lain. Untuk itu ada beberapa pertimbangan sebelum memilih, misalnya dengan melihat visi dan misi masing-masing calon.
0 komentar:
Posting Komentar